1. 2.

11 Agustus 2009

Kepala Sekolah SDN Bahagia 06 dan Komite Sekolah Pungli PSB

BEKASI - Penerimaan siswa baru (PSB) ajaran 2009-2010 di SD Negeri Bahagia 06 telah menyimpang dari aturan yang di terapkan pemerintah,pada hal pemerintah pusat dan pemda setempat tengah gencar gencarnya mensosialisasikan pendidikan gratis bagi wajar dikdas 9 tahun mulai dari SD s/d SMP ,dengan tujuan anak bangsa dapat mengecam dunia pendidikan terutama bagi anak yang tidak mampu, sebagaimana yang di gembar gemborkan Bambang Soebudio selaku Mendiknas dan pemerintah mengumumkan di media televisi sekolah gratis. Namun masih ada yang melanggar dan mementingkan diri sendiri.
Hal ini sudah bertentangan dengan UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yang berisi bahwa setiap warga nagara yang umurnya mencukupi wajid mengikuti pendidikan dasar,pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa pemerintah pusat dan daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang dasar tanpa di pungut biaya, sedangkan ayat 3 menyatakan bahwa belajar merupakan tanggung jawab negara yang di selenggarakan oleh kembaga pendidikan pemerintah pusat.
Konsekuensinya dari amanat UU tersebut adalah pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajid memberikan layanan pendidikan bagi seluruh serta didik pada tingkat dasar maupun smp serta santunan pendidikan lain yang sederajat.
Namun kebijakan itu di langgar kepsek Yati Rohayati bersama komite SDN Bahagia 06 , demi meraup ke untungan pribadi ,dari hasil pengaduan masyarakat ke pada salah satu lembaga yang peduli akan pendidikan melaporkan kepsek Yati Rohayati pada pemda Bekasi bahwa kepsek YATI ROHAYATI bersama komite sekolah memungut biaya masuk sekolah sebesar Rp 400.000 per murid dan bagi murid di bawah umur 6 tahun di pungut biaya bervariasi tergantung dari umur anak sekitar Rp 500.000 s/d Rp 700.000 per murid dan penyimpangan penggunaan dana rutin yang di dapat dari dana APBN sebesar Rp 120.000 per tahun dan dana APBD senilai Rp 80.000 per tahun yang tidak jelas kegunaannya.
Kepsek SDN Bahagia 06 YATI ROHAYATI menanggapi pengaduan masyarakat di ruang kerjanya pada skpk mengatakan mengenai dana APBN dan APBD itu tidak pernah ada,karena saya di SDN Bahgia 06 baru menjadi kepsek pernah saya pertanyakan ke bendahara sekolah mengenai dana APBN dan APBD bendaraha mengatakan sekolah tidak pernah menerima dana tersebut dari pemerintah pusat dan pemda setempat ,kalau mengenai pungutan dana siswa baru tersebut,semua tanggung jawab komite sekolah yang bernama Ir Suriadi,sekolah hanya mengajukan program,mau di dukung syukur kalau tidak juga tidak apa apa. ketua komite seharusnya membela ke pentingan wali murid ,ini malah ikut melakukan tindakan tidak terpuji, karena komite adlah wakil wali murid di sekolah, para wali murid mengharapkan pemerintah pusat dan KPK cepat turun tangan serta memproses kenakalan komite dan kepsek,karena sudah merusak citra pendidik dan mempercepat proses pengaduaan masyarakat yang telah di lontarkan ke beberapainstansi pemerintah serta dewan perwakilan rakyat.(tigor.m)

1 komentar:

  1. Tolong lihat nasib anak didik sekolah formal yang berada dibawah yayasan pesantren. Yayasan dijadikan sebagai perusahaan, Data murid tidak sesuai dengan kenyataan,Gaji guru sangat minim dan tenaga guru serta kwalitas belajar mengajar sangat jauh dengan negeri.Komite sekolah hanya fiktif jabatan penting dikendalikan keluarga. Spj dibuat dengan jasa orang lain yang tdk tahu kemana uang digunakan. Coba saja awasi yayasan yang ada didesa Tegalgubug kec.Arjawinangun Kab. Cirebon ini ada yayasan Darul Kawakib, Darul Fatonah, Darul Qur'an dll.Kepada pihak terkait saya minta untuk peduli memajukan kwalitas anak didik kita dan dana bantuan pas mengenai sasaran. Terima kasih

    BalasHapus

Staff Redaksi


Hendrik S (Polda Metro Jaya) Valentinus MS (Jaksel) Gorby, Robin S (Jaktim) Ramdani BE, Agus Subarkah (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :Irawan (Kabiro), Ucup Supriyadi, Rizal Aska, Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Martunas S. Prwkln Lampung : Irmiadi (Ka.Prwkln) Suwardi, Suripto, nano Wijaya, Sutiyo, Suseno, Sujono, Herry, Adhie, Elik Yulianto, Israludin, Rimanda K Saputra. Kab Tanggamus : MBadri Ma'ruf. Prwkln Jambi : Sabarudin Nasution SE (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar : Abdul Munir, M.Syarif Hidayat. Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan. Biro Sulselbar : fadly Syarif (Ka.Biro)