1. 2.

31 Oktober 2009

Terkait Dugaan PSB Dibawah Passing Grade di SMAN 18

Berbagai Pihak Minta Kadisdik Lakukan Sidak

BANDUNG - Dalam hal mengantisipasi banyaknya oknum guru nakal yang memanfaatkan posisinya demi menangguk untung, Pemerintah tentunya telah menetapkan berbagai aturan maupun sanksi yang layak diberlakukan kepada setiap guru serta tenaga pendidik lainnya, baik dalam hal penerimaan murid di sekolah, sistem aturan pengajaran yang memiliki standar kompetensi masing-masing, kasak kusuk tentang menerima sogokan terlebih dalam menerima murid pada setiap tahun ajaran, dan lain-lain.
Untuk itu pula Pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional tak henti-hentinya membuat berbagai peraturan seiring dengan semakin diperhatikannya kesejahteraan para ‘pahlawan tanpa tanda jasa’ itu. Namun segala ketentuan dan aturan dimaksud tentulah hanya bisa dilaksanakan apabila ada tenaga monitoring atau pengawasan yang bukan hanya dari luar seperti LSM, Mass Media dan para praktisi dunia pendidikan saja, namun yang lebih penting lagi adalah pengawasan yang dilakukan oleh Dinas yang membidangi dunia pendidikan itu sendiri.
Seperti pada kasus yang terjadi di SMA Negeri 18 Kota Bandung dalam hal dugaan telah menerima murid untuk TA 2009/2010 dibawah passing grade dan telah diberitakan berkali-kali oleh Patroli Bangsa. Masalah yang dianggap cukup serius dan perlu perhatian ekstra dari pihak-pihak berkompeten di Dinas Pendidikan Kota Bandung tersebut dimintakan berbagai elemen masyarakat untuk diusut tuntas bagaimana kebenarannya.
Karena apabila memang di SMA Negeri 18 Kota Bandung terjadi hal sebagaimana dimaksudkan tersebut, maka sangat disayangkan dimana tentunya banyak hak siswa-siswa lain yang semestinya bisa menimba ilmu di SMA Negeri 18 Kota Bandung namun kemudian harus tersingkir hanya karena perlakuan diskriminatif oknum-oknum tertentu di Sekolah tersebut.
Apalagi kalau sampai ada rumors yang mengatakan bahwa pihak sekolah dalam menerima murid yang nilainya dibawah passing grade diduga telah menerima sogokan antara Rp.2.000.000 sampai dengan Rp.4.000.000, tentunya hal ini sangat perlu untuk ditindaklanjuti oleh pihak Dinas Pendidikan Kota Bandung, kepolisian dan Kejaksaan.
“Jangan sampai masalah itu diketahui masyarakat luas dan akhirnya menimbulkan opini bahwa di SMA Negeri 18 Kota Bandung tidak perlu muridnya pintar atau mengerti dengan kata passing grade karena uang bisa mengatur semuanya, bisa celaka nantinya kalau sampai ada bahasa seperti itu berkembang di dunia Pendidikan Kota Bandung.” ujar sumber yang meminta namanya untuk tidak dipublikasikan.(Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Staff Redaksi


Hendrik S (Polda Metro Jaya) Valentinus MS (Jaksel) Gorby, Robin S (Jaktim) Ramdani BE, Agus Subarkah (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :Irawan (Kabiro), Ucup Supriyadi, Rizal Aska, Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Martunas S. Prwkln Lampung : Irmiadi (Ka.Prwkln) Suwardi, Suripto, nano Wijaya, Sutiyo, Suseno, Sujono, Herry, Adhie, Elik Yulianto, Israludin, Rimanda K Saputra. Kab Tanggamus : MBadri Ma'ruf. Prwkln Jambi : Sabarudin Nasution SE (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar : Abdul Munir, M.Syarif Hidayat. Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan. Biro Sulselbar : fadly Syarif (Ka.Biro)