1. 2.

01 Juli 2010

Kadisdik Peringatkan Selewengkan Dana BOS Akan dipolisikan


Kepala Kantor Dinas Pendidikan Muaro Jambi, Imbang Jaya

Kabupaten Muaro Jambi - Jika dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak mencukupi tidak diharamkan meminta sumbangan kepada masyarakat melalui musyawarah mufakat rapat komite. Jika dana BOS diselewengkan itu akan menjadi masalah dan akan berurusan dengan pihak yang berwajib. Pemerintah khususnya Kabupaten Muaro Jambi memberikan bantuan kepada sekolah-sekolah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bertujuan agar siswa-siswi dapat belajar dengan baik.

Kadis Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi, Imbang Jaya mengatakan mengenai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang cukup diberikan kepada sekolah tingkat SDN, SMPN Kabupaten Muaro Jambi bertujuan agar dapat belajar menuntut ilmu dengan baik. Fasilitas yang diberikan pemerintah pusat melalui daerah agar siswa-siswi, guru dapat belajar mengajar, menjadikan siswa-siswi yang berkualitas.

Imbang Jaya menambahkan bila pihak sekolah meminta sumbangan dari siswa-siswi, itu sah-sah saja untuk menutupi kekurangan biaya operasional pihak sekolah agar tidak mengurangi aktifitas belajar mengajar tidak diharamkan meminta sumbangan kepada masyarakat, membeli alat peraga dan buku melaksanakan kegiatan privat komputer, membayar listrik, membayar tenaga privat komputer tenaga pengajar yang didatangkan dari luar sekolah. Jika dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak mencukupi tidak diharamkan meminta sumbangan kepada siswa-siswi itupun harus melalui musyawarah mufakat rapat komite.

Imbang Jaya menambahkan lagi jika dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diselewengkan, hal ini akan menjadi masalah besar dikenakan sangsi korupsi bisa berurusan dengan pihak yang berwajib, kata Kadis Imbang Jaya.
Katakanlah Yayuk (40) guru yang tidak mau disebut namanya, Yayuk mengatakan Rapel Keniakan Gaji Guru 4 bulan belum terbayar yang mana pada saat ini harga sembako melonjak naik dan tahun ini pula penerimaan murid baru yang mana anak-anak akan menyambung ke pendidikan yang lebih tinggi lagi, semua itu butuh biaya, kata Yayuk. Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melalui Kasubag Humas Infokom Johansyah mengatakan adanya kepastian mengenai pembayaran gaji ke-13, 6.800 PNS untuk gaji sebesar Rp. 18,9 milyar. Adapun pembayaran gaji ke-13 merujuk surat dari Dirjen Perbendaharaan No. 22/PB/2010. Pada tanggal 16 Juni bagi PNS dan CPNS akan segera dibayarkan. Pemberian gaji PNS dan CPNS ini lewat bendahara dengan nominal utuh sesuai dengan pangkat dan golongan. Tanpa ada potongan dengan biaya apapun terkecuali potongan pajak.

Hasil Keputusan Rapat Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi sesuai Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan No. 22/PB/2010 Pusat Jakarta, Johan menambahkan lagi, pembayaran gaji ini dilakukan secara manual dengan masing-masing bendahara tidak melalui bank, kata Johan. (NST).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Staff Redaksi


Hendrik S (Polda Metro Jaya) Valentinus MS (Jaksel) Gorby, Robin S (Jaktim) Ramdani BE, Agus Subarkah (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :Irawan (Kabiro), Ucup Supriyadi, Rizal Aska, Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Martunas S. Prwkln Lampung : Irmiadi (Ka.Prwkln) Suwardi, Suripto, nano Wijaya, Sutiyo, Suseno, Sujono, Herry, Adhie, Elik Yulianto, Israludin, Rimanda K Saputra. Kab Tanggamus : MBadri Ma'ruf. Prwkln Jambi : Sabarudin Nasution SE (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar : Abdul Munir, M.Syarif Hidayat. Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan. Biro Sulselbar : fadly Syarif (Ka.Biro)