1. 2.

20 Maret 2011

SDN Kebon Bawang 02 Petang Langgar Permendikdas Nomor. 69 tahun 2009

JAKARTA - Kegiatan berupa Wisata Edukasi yang dilakukan pihak sekolah SDN Kebon Bawang 02 petang, Jakarta Utara ditengarai sudah menyalahi aturan
yang ditetapkan Pemerintah yaitu tidak dianggarkannya kegiatan
tersebut baik lewat APBN. APBD maupun berupa partisipasi atau sponsor
dari masyarakat maupun stake holder. Padahal kegiatan tersebut sudah
tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah
(RAPBS).

Wisata Edukasi yang dilaksanakan kali ini oleh pihak sekolah yaitu
dengan mengunjungi Museum Geologi, Museum Anggrek, Taman Ria Bogor
serta The Jungle. Untuk kegiatan tersebut biayanya ditanggung oleh
orang tua siswa sebesar Rp. 130 ribu rupiah.

Rencananya, seluruh siswa dari kelas 1 hingga 5 akan diikut serta, ada
sekitar 355 orang siswa yang rencananya akan berangkat mengikuti
Wisata Edukasi tersebut didampingi orang tua masing-masing, guru
beserta kepala sekolah.

Dari informasi salah satu orang tua siswa, membenarkan kalau SDN Kebon
Bawang 02 Petang akan melakukan kegiatan Wisata Edukasi dan biayanya
ditanggung orang tua masing-masing sebesar Rp. 130 ribu rupiah,
ujarnya.

Sementara itu Kepala Sekolah SDN Kebon Bawang 02 Petang, Dra. Siti
Rahmah, saat di konfirmasi membenarkan kalau di sekolah mengadakan
kegiatan Wisata Edukasi dengan mengunjungi Museum Geologi, Museum
Anggrek, Kebun Raya Bogor dan The Jungle, ucapnya.

Kegiatan tersebut masuk dalam RAPBS, namun untuk kegiatan ini
sepenuhnya ditangani oleh Komite Sekolah dan orang tua siswa termasuk
masalah pembiayaannya Sedangkan pihak sekolah tidak meng-anggarkannya.
Kenyataan di lapangan serta keterangan salah satu orang tua siswa,
bahwa biaya kegiatan itu di koordinir langsung oleh salah seorang guru
tanpa melibatkan komite sekolah.

Bila kegiatan itu masuk dalam RAPBS dan tidak di biayai oleh pihak
sekolah, maka sudah menjadi tugas Komite Sekolah untuk mencari
sumbangan kepada orang tua yang mampu atau mencari donatur di luar
sekolah. Akan menjadi suatu pelanggaran apabila kegiatan itu dibiayai
oleh orang tua siswa dan di pungut secara merata kepada semua siswa,
ungkap Afrizon selaku manajer BOS dan BOP Sudin Dikdas Jakarta Utara

Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 tahun 2009
tentang Standar Biaya Operasi Non Personalia untuk SD/MI, SMP/MTs,
SMK, SDLB, SMPLB dan SMALB adalah menjadi salah satu dasar bagi satuan
pendidikan dalam menyusun/merencanakan anggaran belanja sekolah
(RAPBS).

Dalam Peraturan Pemerintah tersebut tertuang, bila ada salah satu
kegiatan yang tercantum dalam RAPBS maka ada 3 kemungkinan dalam
pembiayaannya yaitu lewat APBN, APBD atau partisipasi masyarakat
maupun stake holder bukan iuran yang diambil dari orang tua siswa.(Jay)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Staff Redaksi


Hendrik S (Polda Metro Jaya) Valentinus MS (Jaksel) Gorby, Robin S (Jaktim) Ramdani BE, Agus Subarkah (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :Irawan (Kabiro), Ucup Supriyadi, Rizal Aska, Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Martunas S. Prwkln Lampung : Irmiadi (Ka.Prwkln) Suwardi, Suripto, nano Wijaya, Sutiyo, Suseno, Sujono, Herry, Adhie, Elik Yulianto, Israludin, Rimanda K Saputra. Kab Tanggamus : MBadri Ma'ruf. Prwkln Jambi : Sabarudin Nasution SE (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar : Abdul Munir, M.Syarif Hidayat. Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan. Biro Sulselbar : fadly Syarif (Ka.Biro)