1. 2.

16 Juli 2009

SDN Sukamaju 2 Cimanggis Depok Abaikan Peraturan Pemerintah

DEPOK- Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Naional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, sebagai konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut maka pemerintah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD/ MI dan SMP/ MTs serta satuan pendidikan yang sederajat).
Oleh karena itu pemerintah telah membebaskan biaya pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar dengan adanya Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Akan tetapi anehnya instruksi pemerintah ini tidak dihiraukan pihak sekolah SDN Sukamaju 2 Kecamatan Cimanggis Kota Depok. Pasalnya, bagi peserta didik kelas I, pihak sekolah memungut biaya dari orang tua murid sebesar Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu ruipah per murid), dengan dalih untuk membeli meja dan kursi. Akibatnya banyak orang tua murid yang resah, padahal para orang tua taunya biaya pendidikan untuk tingkat dasar sudah dibebaskan pemerintah. Sehingga para orang tua mempertanyakan sebenarnya manakah yang lebih kuat peraturan pemerintah atau peraturan pihak SDN Sukamaju 2 Cimanggis Depok?. Dan yang paling aneh menurut orang tua kepada wartawan, uang meja dan kusi sebesar Rp 150.000 tersebut diserahkan orang tua murid ke wali kelas I tanpa kwitansi sebagai tanda terima.
Kasubag TU, UPTD Pendidikan TK dan SD Cimanggis, Sukarjo. SPd ketika dikonfirmasi mengatakan sudah pernah memerintakan ke pihak sekolah agar pungutan tersebut tidak dilanjutkan lagi karena dianggap sudah menjadi masalah.
Kepala Sekolah Dasar Negeri Sukamaju 2, Sunaryati. SPd mengatakan, saya tidak bertanggung jawab karena kapasitas saya sebagai kepala sekolah dalam hal ini hanya mengetahui itu urusan komite sekolah, “Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Bu Eti Suharyati, SE,MSi sudah mengetahui masalah ini tidak ada masalah, katanya,”ujarnya.
Sementara ketua komite sekolah mengakui bahwa hal ini merupakan gagasan komite, karena sekolah tidak memiliki meja dan kursi untuk kelas satu, akan tetapi saya tidak pernah memegang uang sepeser pun. “Masih ada beberapa orang tua murid belum sempat membayar sampai sekarang, kata ketua Komite,”ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Depok, H. Naming D. Bothin. S.Sos mengatakan, tindakan pihak SDN Sukamaju 2 Cimanggis tidak benar sesuai aturan, karena pemerintah telah menganggarkan biaya pendidikan 20 % termasuk dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Oleh karena itu, semua biaya yang dipungut dari orang tua murid harus dikembalikan. Masalah sekolah tidak memiliki bangku dan kursi harus dilaporkan ke Dinas Pendidikan sehingga nantinya Kepala Dinas dapat berkordinasi dengan Kabidnya untuk mengambil tindakan keadaan sekolah. Oleh karena itu, saya selaku Ketua DPRD Kota Depok akan memerintahkan anggota saya nanti dari Komisi A untuk menindaklanjuti, tegas Ketua.(RS)

1 komentar:

  1. Bener tuh, SDN Sukamaju 2 Depok - Jatijajar mesti dipantau...SDN lain buku gratis di sdn 2 kok malah beli?...mohon diperhatikan bagi aparat yang terkait, saya juga sedang memantau pihak komite sekolah dan kepala sekolahnya.

    BalasHapus

Staff Redaksi


Hendrik S (Polda Metro Jaya) Valentinus MS (Jaksel) Gorby, Robin S (Jaktim) Ramdani BE, Agus Subarkah (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :Irawan (Kabiro), Ucup Supriyadi, Rizal Aska, Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Martunas S. Prwkln Lampung : Irmiadi (Ka.Prwkln) Suwardi, Suripto, nano Wijaya, Sutiyo, Suseno, Sujono, Herry, Adhie, Elik Yulianto, Israludin, Rimanda K Saputra. Kab Tanggamus : MBadri Ma'ruf. Prwkln Jambi : Sabarudin Nasution SE (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar : Abdul Munir, M.Syarif Hidayat. Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan. Biro Sulselbar : fadly Syarif (Ka.Biro)