1. 2.

05 April 2011

Dana BOS SDN Pisang Sanbo II Pengalokasiannya Tidak Transparan

KARAWANG, PB - Biaya operasional Sekolah ( BOS ) yang telah dikucurkan dari pemerintah bertujuan untuk biaya penuntasan wajib belajar 9 Tahun BOS diberikan kepada SD-SMP baik negeri maupun swasta dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan yang sudah di anggarkan, Bagi SD yang statusnya di kota menerima Rp. 400.000 /Siswa / Tahun. Juga untuk SD yang statusnya di wilayah kabupaten menerima Rp. 397.000 /Siswa /Tahun. Bahkan bagi siswa SMP yang statusnya diperkotaan menerima Rp. 575.000/Siswa/Tahun, berbeda dengan SMP yang statusnya di wilayah kabupaten menerima Rp. 570.000/Siswa/tahun.

Namun di dalam kontek penggunaan BOS selain biaya Operasional Siswa dalam penuntasan wajib belajar 9 Tahun juga ada biaya untuk pemeliharaan gedung sekolah, pengadaan sarana/prasarana sekolah kemungkinan yang sudah ditetapkan di dalam fungsi kegunaan anggaran BOS tersebut.

Seperti yang terjadi di SDN Pisang Sambo II, Kecamatan Tirta Jaya pencairan BOS mulai dari tahun 2010 – 2011 terbukti tidak ada pemeliharaan gedung sekolah, missal pengecatan juga pengadaan sarana sekolah kelihatan tidak ada bukti fisiknya, yang lebih parahnya tatanan ruang kantor sekolahpun semeraut seperti pasar kaki lima lebih anehnya untuk papan struktur kepengurusan yang ada diruang kantor masih struktur lama dalam arti pertanggung jawaban Kepsek lama.

Menurut keterangan Kepsek Siti Jaemah pada saat dikonfirmasi Patroli Bangsa diruang kantornya, terkait fungsi / kegunaan anggaran BOS, menurutnya media tidak berhak untuk menanyakan anggaran BOS yang berhak untuk menanyakan anggaran BOS adalah BPK dengan alasan yang penting BOS tersebut tidak saya salah gunakan tuturnya, bahkan menurut keterangan Ketua PGRI Tirta Jaya Endang Suhendar S.pd yang kebetulan mendampingi Kepsek SDN Pisang Sambo II Siti Jaemah dan Ketua PGRI menjelaskan terkait kegunaan anggaran BOS yang penting tidak memungut siswa ( gratis ).

Kalaupun sampai terjadi ada pungutan Kepada siswa itu tidak jadi masalah dengan dasar dimusyawarahkan dulu kepada Komite Sekolah. Dan kalau anda dari media, anda tidak punya hak untuk mempertanyakan BOS yang berhak adalah BPK, Ungkapnya pada wartawan Patroli Bangsa. Kepada Bupati Karawang, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karawang, dan Kejari Negeri Karawang harap menindak tegas Kepsek Pisang Sambo II Kecamatan Tirta jaya Ibu. Siti Jaemah. ( Mustamir / A.Jun )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Staff Redaksi


Hendrik S (Polda Metro Jaya) Valentinus MS (Jaksel) Gorby, Robin S (Jaktim) Ramdani BE, Agus Subarkah (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :Irawan (Kabiro), Ucup Supriyadi, Rizal Aska, Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Martunas S. Prwkln Lampung : Irmiadi (Ka.Prwkln) Suwardi, Suripto, nano Wijaya, Sutiyo, Suseno, Sujono, Herry, Adhie, Elik Yulianto, Israludin, Rimanda K Saputra. Kab Tanggamus : MBadri Ma'ruf. Prwkln Jambi : Sabarudin Nasution SE (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar : Abdul Munir, M.Syarif Hidayat. Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan. Biro Sulselbar : fadly Syarif (Ka.Biro)