1. 2.

04 April 2011

Kepsek dan Bendahara SMPN 284 Cakung Kerjasama Tilep Dana BOP

JAKARTA - Pengadilan Negri (PN) Jakarta Timur (28/3) menggelar sidang atas terdakwa Ida Cristiani selaku Kepala Sekolah SMP Negri 284 Cakung.dalam perkara tersebut juga ikut terlibat salah satu bawahannya yaitu, Ahmad Gopur S selaku Bendahara pada sekolah tersebut.

Menurut keterangan,kedua terdakwa telah mengelola anggaran BOP SMP Negri 284 Cakung. anggaran yang di ketahui pada sekolah tersebut,pada tahun 2007 sebesar Rp.538.000.000. dan pada tahun 2008 ,sekolah tersebut menerima anggaran sebesar Rp.591.360.000. akan tetapi dalam pelaksanaanya ,anggaran tersebut di kelola kedua terdakwa tidak pada semestinya.

Jelas,terdakwa telah menyalah gunakan anggaran sekolah melebihi persentasi kode Rekening yang di tetapkan dengan menggunakan anggaran dari rekening yang anggarannya tidak terpakai (tersisa) hingga pada akhirnya terungkapnya penyelewengan anggaran dana tersebut.

Bahwa sebelumnya terdakwa mengadakan pembelian cetakan berupa buku-buku dan mendapat discount 40%, akan tetapi di dalam laporan pertanggung jawaban, discount atau potongan tersebut tidak di laporkan oleh terdakwa.

Dalam membuat laporan pertanggung jawaban penggunaan dana BOP 2007dan BOP 2008, dengan memuat kwitansi tertanda Pujiastuti sejumlah Rp.20.584.000. padahal saksi Pujiastuti tidak pernah menandatangani dan tidak pernah menerima dana tersebut.
Hal tersebut menunjukkan dengan jelas bahwa kedua terdakwa selaku menjabat telah merugikan Keuangan Negara sebesar,sekitar Rp.196.431.480. hingga akhirnya dalam perkara tersebut sidang yang di Ketuai Majelis Hakim Yusuf SH dan Majelis Hakim Nasution SH.dan di damping Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rohimah SH.kedua terdakwa di kenakan Pasal 2.3 UU RI No. 31 Tahun 1999.jo Pasal 18 ayat (1) huruf b. (2), (3), sebagaimana telah di rubah dan di tambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.terdakwa yang di tuntut oleh Majelis Hakim 6 bulan penjara,denda Rp.50.000.000 ,subsider 3 bulan kurungan.(oli)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Staff Redaksi


Hendrik S (Polda Metro Jaya) Valentinus MS (Jaksel) Gorby, Robin S (Jaktim) Ramdani BE, Agus Subarkah (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :Irawan (Kabiro), Ucup Supriyadi, Rizal Aska, Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Martunas S. Prwkln Lampung : Irmiadi (Ka.Prwkln) Suwardi, Suripto, nano Wijaya, Sutiyo, Suseno, Sujono, Herry, Adhie, Elik Yulianto, Israludin, Rimanda K Saputra. Kab Tanggamus : MBadri Ma'ruf. Prwkln Jambi : Sabarudin Nasution SE (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar : Abdul Munir, M.Syarif Hidayat. Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan. Biro Sulselbar : fadly Syarif (Ka.Biro)