1. 2.

01 April 2011

Kepsek SDN Kebon Bawang 02 Petang lecehkan Juknis BOP

Mading SDN 02 Petang Jakut

JAKARTA - Di era keterbukaan informasi sesuai amanat Undang-undang KIP (Keterbukaan Informasi Publik) No.14 tahun 2008, dibutuhkan transparansi dari berbagai pihak baik itu tentang kebijakan maupun tentang pengelolaan anggaran di salah satu instansi.

Pada pasal 3, Undang-Undang KIP tersebut di buat bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan public, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan public, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik, mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan, mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak, mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Mengacu pada Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 13 tahun 2010, tentang Petunjuk Teknis (juknis) Pengelolaan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Tahun Anggaran 2010. Pada Pasal 16 ayat (2) dijelaskan, Kepala sekolah/madrasah wajib menyampaikan laporan umum penggunaan BOP sebagaimana tercantum dalam format 1A dalam peraturan ini kepada Kepala Seksi Dinas Pendidikan Kecamatan setiap 1 bulan sekali, dengan tembusan kepada komite sekolah/madrasah dan selanjutnya dipublikasikan di lingkungan sekolah/madrasah yang mudah terlihat.

Namun hal ini nampaknya dengan sengaja diabaikan pihak Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kebon Bawang 02 Petang, pihak sekolah dengan sengaja tidak mempublikasikan besarnya dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan pengelolaannya kepada masyarakat yang seharusnya ditempel di Mading (majalah dinding) sekolah.

Saat Patroli Bangsa akan mengkonfirmasikan hal tersebut diatas beberapa kali via telpon dikantornya selalu diangkat oleh salah seorang staffnya dan mengatakan bahwa kepsek tidak berada ditempat. Bahkan, saat akan ditemui dikantornya, Kepala Sekolah SDN Kebon Bawang 02 petang, Siti Rahmatiah, tidak bersedia ditemui dengan alasan yang tidak jelas.

Terhadap prilaku seperti itu, Satria pengamat masalah pendidikan sangat menyayangkan, seharusnya pihak sekolah bisa lebih transparan dalam pengelolaan dana BOS dan BOP sehingga orang tua murid maupun masyarakat dapat turut memantau penggunaan anggaran yang diberikan Pemerintah.

Bahkan saat ini orang tua siswa berhak melaporkan ke pihak yang berwajib, apa bila ada penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS maupun BOP, tegas Satria.

Diharapkan kepada intansi terkait, Sudin Dikdas Jakarta Utara agar segera menindak dan memberikan sanksi kepada SDN 02 Petang yang dengan sengaja mengabaikan juknis tentang Pengelolaan dana BOS dan BOP yang telah ditentukan oleh Dikdasmen DKI Jakarta.(jay)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Staff Redaksi


Hendrik S (Polda Metro Jaya) Valentinus MS (Jaksel) Gorby, Robin S (Jaktim) Ramdani BE, Agus Subarkah (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :Irawan (Kabiro), Ucup Supriyadi, Rizal Aska, Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Martunas S. Prwkln Lampung : Irmiadi (Ka.Prwkln) Suwardi, Suripto, nano Wijaya, Sutiyo, Suseno, Sujono, Herry, Adhie, Elik Yulianto, Israludin, Rimanda K Saputra. Kab Tanggamus : MBadri Ma'ruf. Prwkln Jambi : Sabarudin Nasution SE (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar : Abdul Munir, M.Syarif Hidayat. Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan. Biro Sulselbar : fadly Syarif (Ka.Biro)